HAK-HAK SEORANG SISWA | SAHABAT PENGETAHUAN

HAK-HAK SEORANG SISWA

Hai Sahabat Pengetahuan
 
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang ditanda tangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang mandiri di kemudian hari.

Setiap anak yang belajar di sebuah lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal disebut sebagai siswa. Setiap siswa yang belajar di sebuah sekolah memiliki hak-hak yang sama. Karena, menurut Peraturan Pemerintah  No 28 Tahun 1990, yang dimaksud adalah dengan hak-hak siswa, yaitu hak untuk :

1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;

3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkan pendidikan tertentu yang telah dibakukan;

4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;

6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;

7. Menyelesaikana program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;

8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "HAK-HAK SEORANG SISWA | SAHABAT PENGETAHUAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel