KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN SISWA | SAHABAT PENGETAHUAN

KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN SISWA

Hai Sahabat Pengetahuan.

Apakah yang kamu rasakan jika sekolahmu dipenuhi dengan saran belajar yang kotor, penuh coretan, dan rusak? Demikian juga dengan dinding sekolah yang penuh coretan, buku siswa yang sobek-sobek, kamar mandi sekolah yang kotor, dan bangku-bangku kelas yang penuh dengan tulisan-tulisan. Kamu tentu sedih dan prihatin, karena dengan demikian kamu tidak dapat belajar dengan baik.

Salah satu hak siswa adalah mendapatkan pendidikan yang layak. Tetapi pada saat yang sama siswa juga mempunyai kewajiban untuk menjaga sarana pendidikan agar haknya terpenuhi. Jika siswa tidak melakukan kewajiban tersebut, maka sarana belajarnya akan rusak sehingga kegiatan belajar akan tertanggu.

Apakah yang dimaksud dengan kewajiban? Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kewajiban berasal dari kata Wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.

Semua siswa yang sedang belajar di Indonesia, wajib mengikuti peraturan yang diterapkan Negara melalui undang-undang. Semua kewajiban ini, harus dilakukan untuk menjamin seorang siswa mendapatkan haknya. Seorang siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan sekolah.

Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN SISWA | SAHABAT PENGETAHUAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel